RPP PKn Kelas 8 - Bab 2 Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional,
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Mata
Pelajaran : PPKn
Kelas/Semester : VIII/1
Materi
Pokok :
Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Alokasi Waktu : 8 x 40 menit ( 4 x Pertemuan)
Kompetensi
Inti
KI.1 Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KI.2 Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
KI.3 Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
KI.4 Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi
Dasar
1.2 Menghargai makna,
kedudukan, dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara adil sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa
2.2 Mendukung kedudukan,
fungsi dan makna konstitusi negara, serta peraturan perundangan lainnya sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2 Merasionalkan
makna,kedudukan dan fungsi Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945,serta peraturan hukum lainnya dalam sistem hukum nasional
4.2 Melaksanakan
makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Indikator
·
Peserta didik menghargai
makna, kedudukan, dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 secara adil sebagai bentuk sikap beriman
dan bertakwa
·
Peserta didik menunjukkan
sikap mendukung kedudukan, fungsi, dan makna konstitusi negara,
serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
·
Peserta didik menganalisis makna,kedudukan
dan fungsi Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan hukum lainnya dalam
sistem hukum nasional
·
Peserta didik mengamalkan makna, kedudukan dan
fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TujuanPembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, peserta didik diharapkan
mampu:
·
Menghargai makna, kedudukan, dan fungsi UUD NRI Tahun 1945
secara adil sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa;
·
Mendukung
kedudukan, fungsi, dan makna konstitusi negara, serta peraturan perundangan lainnya sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945;
·
Merasionalkan
makna, kedudukan, dan fungsi UUD NRI Tahun 1945, serta peraturan hukum lainnya dalam
Sistem Hukum Nasional;
·
Melaksanakan
makna, kedudukan, dan fungsi UUD NRI Tahun 1945.
Materi
Pembelajaran
Kedudukan dan fungsi UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
·
Makna
UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
·
Fungsi
dan Kedudukan UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional
·
Kedudukan
Peraturan Perundangan Dalam Sistem Hukum Nasional
Metode
Pembelajaran
Pendekatan : Pendekatan
kontekstual
Model : Siklus Eksplorasi, Elaborasi,
Konfirmasi
Metode : 1.
Ceramah
2.
Curah Pendapat
3.
Presentasi
5.
Diskusi
6.
Penugasan
Media
dan Sumber Pembelajaran
1. Media
a. Laptop,
CPU
b. LCD
Projector
c. Film/Video
d. Gambar/Foto
2.
Sumber Belajar
a.
Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas
VIII,
Penerbit Erlangga
b.
Referensi lain yang relevan
c.
Internet (jika tersedia)
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan pertama
Rincian
Kegiatan |
Waktu |
Pendahuluan ·
Salam ·
Guru mengajak peserta didik agar
selalu mengamalkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di dalam kehidupan sebagai
tanda syukur kepada Tuhan. ·
Guru mengajak peserta didik untuk
proaktif dalam pembelajaran yang dilaksanakan. ·
Guru memberi penjelasan tentang
cakupan materi yang akan dipelajari beserta tujuan pembelajaran yang akan
dicapai. ·
Guru membuat kesepakatan dengan
peserta didik terkait kegiatan yang akan dilakukan (termasuk di dalamnya
tentang pembagian kelompok kerja peserta didik). |
10 menit |
Kegiatan Inti: Mengamati ·
Guru meminta peserta didik untuk membaca buku/referensi tentang Kedudukan
dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Sistem Hukum Nasional, khususnya materi tentang Makna Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional. Lihat buku PKn kelas
VIII halaman 31-35 ·
Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menceritakan
pengetahuannya mengenai Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. ·
Guru menyajikan slide presentasi tentang Makna Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional. https://docs.google.com/presentation/d/14yR_EYyeik8ub0wN82e1BKwWVD5PLri2ilqgXKHjXuI/edit?usp=sharing
·
Peserta didik mengamati slide persentasi yang disajikan oleh guru. Menanya ·
Guru meminta peserta didik untuk menjawab pre-test yang diberikan guru.
Pre-test berupa pertanyaan seputar Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional. ·
Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan
terkait hasil pengamatan tentang Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional. ·
Guru menampung pertanyaan peserta didik dan memberi kesempatan kepada
tiap peserta didik atau menunjuk secara acak peserta didik untuk menjawab
pertanyaan temannya. Mengeksplorasi ·
Peserta didik mencari jawaban pertanyaan pre-test yang diberikan guru
dengan membaca buku ajar dan buku referensi lain. ·
Peserta didik mengumpulkan informasi dari tanya jawab yang dilakukan dan
melengkapinya dengan membaca buku ajar dan buku referensi terkait Makna
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum
Nasional. ·
Peserta didik berdiskusi atau melakukan kegiatan secara berkelompok untuk
mengidentifikasi dan menganalisis ragam informasi yang diperoleh, kemudian
dijadikan bahan untuk menyimpulkan. Mengasosiasikan ·
Peserta didik menyusun hasil diskusi/laporan kegiatan yang berkaitan Makna
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum
Nasional. Misalnya menjawab/berdiskusi
pertanyaan : 1)
Apa
makna UUD NRI Tahun 1945 dalam system hukum nasional? 2)
Kenapa UUD 1945 dijadikan sebagai sumber dari segala sumber
hukum? 3)
Bagaimana kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber
hukum? 4)
Mengapa Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang undang
lainnya? ·
Peserta didik menyimpulkan hasil diskusi/laporan kegiatan yang berkaitan
dengan Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Sistem Hukum Nasional. Mengomunikasikan ·
Peserta didik membuat laporan hasil diskusi/ kegiatan yang sudah
dilakukan. ·
Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi/ kegiatan yang sudah
dilakukan di depan kelas dan peserta didik dari kelompok lain memberikan
tanggapan. ·
Guru memberikan penegasan terhadap hasil pembelajaran peserta didik. |
60 menit |
Penutup Guru bersama peserta didik baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk: ·
Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; ·
Memberi tugas rumah untuk mengerjakan tugas atau jenis kegiatan peserta
didik lain baik secara berkelompok dengan baik sesuai perintah guru; ·
Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya; ·
Menutup kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing. |
10 menit |
Pertemuan kedua
Rincian
Kegiatan |
Waktu |
Pendahuluan ·
Guru memberi salam dan menunjuk
ketua kelas untuk memimpin doa bersama. ·
Guru mengondisikan kelas, agar
kondusif untuk mendukung proses pembelajaran dengan cara meminta peserta
didik membersihkan papan tulis dan merapikan tempat duduk, menyiapkan buku
pelajaran dan buku referensi yang relevan serta alat tulis yang diperlukan. ·
Guru mengajak peserta didik agar
selalu mengamalkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di dalam kehidupan sebagai
tanda syukur kepada Tuhan. ·
Guru mengajak peserta didik untuk
proaktif dalam pembelajaran yang dilaksanakan. ·
Guru memberi penjelasan tentang
cakupan materi yang akan dipelajari beserta tujuan pembelajaran yang akan
dicapai. ·
Guru membuat kesepakatan dengan
peserta didik terkait kegiatan yang akan dilakukan (termasuk di dalamnya
tentang pembagian kelompok kerja peserta didik). |
10 menit |
Kegiatan Inti: Mengamati ·
Peserta didik dibagi ke dalam empat kelompok secara heterogen. ·
Setiap kelompok diberikan buku pembelajaran dan ditentukan materi untuk dipelajari dalam kelompok
dan membuat ringkasan materi yang dipelajari, yaitu
Kedudukan
dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Sistem Hukum Nasional. ·
Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengamati beberapa
permasalahan yang terkait dengan materi yang sedang dipelajari. Menanya ·
Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan
terkait hasil pengamatan mereka tentang Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional. ·
Guru menampung pertanyaan peserta didik dan memberi kesempatan kepada
tiap peserta didik atau menunjuk secara acak peserta didik untuk menjawab
pertanyaan temannya. ·
Guru mengamati, menjawab pertanyaan, dan membimbing peserta didik atau
kelompok yang masih ada kesulitan. Mengeksplorasi ·
Peserta didik mengumpulkan informasi dari tanya jawab yang dilakukan dan
melengkapinya dengan membaca buku ajar dan buku referensi terkait Kedudukan
dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Sistem Hukum Nasional. Mengasosiasikan ·
Peserta didik menyusun hasil diskusi tentang Kedudukan dan Fungsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum
Nasional. Mengomunikasikan ·
Peserta didik menuliskan laporan kerja kelompok. ·
Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok di depan kelas dan
peserta didik dari kelompok lain memberikan tanggapan. ·
Guru mengamati penyampaian hasil diskusi dan meminta kelompok lain
menjadi penyanggah. Kemudian Kelompok penyaji menanggapi, mencatat, dan menjawab
setiap pertanyaan dari kelompok lain. ·
Guru memberikan apresiasi kepada kelompok penyaji dan kelompok lain yang
berpartisipasi aktif. Selanjutnya, guru memberikan penegasan pada setiap
pokok materi bahasan hasil diskusi. |
60 menit |
Penutup Guru bersama peserta didik baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk: ·
Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil
yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung
maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; ·
Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; ·
Memberi perintah mengerjakan ulangan harian dengan jujur dan tertib di
kelas; ·
Memberi tugas rumah untuk mengerjakan tugas atau jenis kegiatan peserta
didik lain baik secara berkelompok dengan baik sesuai perintah guru; ·
Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya; ·
Menutup kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing. |
10 menit |
Pertemuan ketiga
Rincian
Kegiatan |
Waktu |
Pendahuluan ·
Guru memberi salam dan menunjuk
ketua kelas untuk memimpin doa bersama. ·
Guru mengondisikan kelas, agar
kondusif untuk mendukung proses pembelajaran dengan cara meminta peserta
didik membersihkan papan tulis dan merapikan tempat duduk, menyiapkan buku
pelajaran dan buku referensi yang relevan serta alat tulis yang diperlukan. ·
Guru mengajak peserta didik agar
selalu mengamalkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di dalam kehidupan sebagai
tanda syukur kepada Tuhan. ·
Guru mengajak peserta didik untuk
proaktif dalam pembelajaran yang dilaksanakan. ·
Guru memberi penjelasan tentang
cakupan materi yang akan dipelajari beserta tujuan pembelajaran yang akan
dicapai. ·
Guru membuat kesepakatan dengan
peserta didik terkait kegiatan yang akan dilakukan (termasuk di dalamnya
tentang pembagian kelompok kerja peserta didik). ·
Guru menampilkan
gambar/slide/video terkait materi yang sedang dipelajari sebagai apersepsi. |
10 menit |
Kegiatan Inti: Mengamati ·
Guru meminta
peserta didik untuk membaca sebentar tentang Kedudukan Peraturan Perundangan
dalam Sistem Hukum Nasional. ·
Guru memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengamati beberapa permasalahan yang
terkait materi yang sedang dipelajari. Menanya ·
Guru memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan terkait hasil
pengamatan mereka tentang materi yang sedang dipelajari. ·
Guru menampung
pertanyaan peserta didik dan memberi kesempatan kepada tiap peserta didik
atau menunjuk secara acak peserta didik untuk menjawab pertanyaan temannya. Mengeksplorasi ·
Guru memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengutarakan pendapatnya tentang Kedudukan
Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional. ·
Peserta didik
mengumpulkan informasi dari tanya jawab yang dilakukan dan melengkapinya
dengan membaca buku ajar dan buku referensi terkait materi yang sedang
dipelajari. ·
Peserta didik
berdiskusi untuk mengidentifikasi dan menganalisis ragam informasi yang
diperoleh, kemudian dijadikan bahan untuk menyimpulkan kesemua materi yang
sudah dipelajari pada BAB II. Mengasosiasikan ·
Peserta didik mulai
menyusun hasil diskusi tentang kesemua materi yang sudah dipelajari pada BAB II. ·
Peserta didik
menyimpulkan kesemua materi yang sudah dipelajari pada BAB II. Mengomunikasikan ·
Peserta didik mengomunikasikan
pengetahuan yang didapat ketika mempelajari kesemua materi yang ada di BAB II. ·
Guru memberikan
penegasan terhadap hasil pembelajaran peserta didik. |
60 menit |
Penutup Guru bersama peserta didik baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk: ·
Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil
yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung
maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; ·
Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; ·
Memberi perintah mengerjakan ulangan harian dengan jujur dan tertib di
kelas; ·
Memberi tugas rumah untuk mengerjakan tugas atau jenis kegiatan peserta
didik lain baik secara berkelompok dengan baik sesuai perintah guru; ·
Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya; ·
Menutup kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing. |
10 menit |
Penilaian
No. |
Kompetensi |
Teknik |
Instrumen |
Keterangan |
1. |
KI 1 dan KI 2 |
Observasi |
·
Lembar observasi |
Terlampir |
2. |
KI 3 |
Tes
tertulis |
·
Pilihan ganda ·
Uraian ·
Tugas (mandiri atau kelompok) |
Terlampir |
3. |
KI 4 |
Kinerja |
·
Lembar laporan tugas |
Terlampir |
LAMPIRAN
Penilaian KI 1
INSTRUMEN
PENILAIAN SIKAP SPIRITUAL
(LEMBAR OBSERVASI)
A.
Petunjuk
Umum
1. Instrumen
penilaian sikap spiritual ini berupa Lembar Observasi. Observasi merupakan
teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan
indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
instrument yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Pada jenjang
SMA/MA, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.
Instrumen ini diisi oleh guru yang
mengajar peserta didik yang dinilai.
B.
Petunjuk
Pengisian
Secara periodik, misalnya 1 atau 2 minggu
sekali guru melakukan penilaian sikap spiritual peserta didik. Caranya, guru
memberi
tanda cek (√) pada kolom skor sesuai sikap spiritual yang
ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut.
·
4 = selalu,
apabila peserta didik selalu
melakukan sesuai pernyataan.
·
3 = sering,
apabila peserta didik sering
melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang
tidak
melakukannya.
·
2 = kadang-kadang,
apabila peserta didik kadang-kadang
melakukan dan sering tidak
melakukannya.
·
1 = tidak
pernah, apabila peserta didik tidak
pernah melakukannya.
C.
Lembar
Observasi
Kelas : ….
Semester : ….
TahunAjaran : ….
Periode Pengamatan : Tanggal … s.d. ….
No |
Aspek
Pengamatan |
|
1 |
Berdoa sebelum dan
sesudah melakukan sesuatu |
|
2 |
Mengucapkan rasa
syukur atas karunia Tuhan |
|
3 |
Memberi
salam sebelum dan sesudah menyampaikan pendapat/presentasi |
|
4 |
Merasakan keberadaan
dan kebesaran Tuhan saat mempelajari ilmu pengetahuan |
|
5 |
Melaksanakan ibadah
keseharian baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sesuaidengan agama
yang dianutnya |
|
Jumlah
Skor |
Lembar Observasi
No. |
Nama Peserta Didik |
Aspek Pengamatan |
Jumlah |
Rerata Skor |
Nilai |
Keterangan |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||||||
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Guru
Mata Pelajaran
----------------------------------
Penilaian KI 2
INSTRUMEN
PENILAIAN SIKAP SOSIAL
(LEMBAR OBSERVASI)
A.
Petunjuk
Umum
1. Instrumen
penilaian sikap sosial ini berupa Lembar Observasi. Sikap sosial yang dikembangkan pada
Kompetensi Inti 2 di jenjang SMA/MA
meliputi:
a.
jujur
b.
kreatif
c.
disiplin
d.
tanggung
jawab
e.
toleransi
f.
gotong
royong
g.
santun
h.
responsif
i.
pro aktif
2.
Instrumen ini diisi oleh guru yang
mengajar peserta didik yang dinilai.
B.
Petunjuk
Pengisian
Secara periodik, misalnya 1 atau 2 minggu sekali
guru melakukan penilaian sikap sosial peserta didik. Caranya, guru memberi tanda cek (√) pada kolom skor sesuai sikap sosial yang ditampilkan
oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut.
·
4 = selalu,
apabila peserta didik selalu
melakukan sesuai pernyataan.
·
3 = sering,
apabila peserta didik sering
melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang
tidak
melakukannya.
·
2 = kadang-kadang,
apabila peserta didik kadang-kadang
melakukan dan sering tidak
melakukannya.
·
1 = tidak
pernah, apabila peserta didik tidak
pernah melakukannya.
Guna
memudahkan penilian, guru dapat membaca indikator tiap-tiap aspek sosial
sebagai berikut.
Tabel
Daftar Deskripsi Indikator
Sikap dan Pengertian |
Contoh Indikator |
1.
Jujur adalah
perilaku dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. |
· Tidak menyontek dalam mengerjakan
ujian/ulangan · Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin
karya orang lain tanpa menyebutkan sumber) · Mengungkapkan perasaan apa adanya · Menyerahkan kepada yang berwenang barang
yang ditemukan · Membuat laporan berdasarkan data atau
informasi apa adanya · Mengakui kesalahan atau kekurangan yang
dimiliki |
2.
Kreatif Kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik berupa
gagasan maupun karya nyata, baik dalam bentuk karya baru maupun kombinasi
dengan hal-hal yang sudah ada, yang belum pernah ada sebelumnya. |
·
Menghasilkan ide/karya
inovatif yang
dipublikasikan/dipasarkan. ·
Menghasilkan
ide/karya inovatif untuk kalangan
sendiri/ skala kecil. ·
Memodifikasi dan
menggabungkan beberapa ide/karya untuk menghasilkan gagasan/karya baru. ·
Mencoba membuat
ide/karya dari contoh yang sudah ada. |
3.
Disiplin adalah
tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan
dan peraturan. |
· Datang tepat waktu · Patuh pada tata tertib atau aturan bersama/
sekolah · Mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan · Mengikuti kaidah berbahasa tulis yang baik
dan benar |
4.
Tanggungjawab adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri,
masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha
Esa |
· Melaksanakan tugas individu dengan baik · Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan · Tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa
bukti yang akurat · Mengembalikan barang yang dipinjam · Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan
yang dilakukan · Menepati janji · Tidak menyalahkan orang lain utk kesalahan tindakan kita sendiri · Melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa
disuruh/diminta |
5.
Toleransi adalah
sikap dan tindakan yang menghargai keberagaman latar belakang, pandangan, dan
keyakinan |
· Tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat · Menerima kesepakatan meskipun berbeda dengan
pendapatnya · Dapat menerima kekurangan orang lain · Dapat mememaafkan kesalahan orang lain · Mampu dan mau bekerja sama dengan siapa pun
yang memiliki keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan · Tidak memaksakan pendapat atau keyakinan
diri pada orang lain · Kesediaan untuk belajar dari (terbuka terhadap) keyakinan dan gagasan
orang lain agar dapat memahami orang lain lebih baik · Terbuka terhadap atau kesediaan untuk
menerima sesuatu yang baru |
6.
Gotongroyong adalah
bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling berbagi tugas dan tolong menolong secara ikhlas. |
· Terlibat aktif dalam bekerja bakti
membersihkan kelas atau sekolah · Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan · Bersedia membantu orang lain tanpa mengharap
imbalan · Aktif dalam kerja kelompok · Memusatkan perhatian pada tujuan kelompok · Tidak mendahulukan kepentingan pribadi · Mencari jalan untuk mengatasi perbedaan
pendapat/pikiran antara diri sendiri dengan orang lain · Mendorong orang lain untuk bekerja sama demi
mencapai tujuan bersama |
7.
Santun adalah sikap baik dalam pergaulan baik
dalam berbahasa maupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif,
artinya yang dianggap baik/santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda
pada tempat dan waktu yang lain. |
· Menghormati orang yang lebih tua. · Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur. · Tidak meludah di sembarang tempat. · Tidak menyela pembicaraan pada waktu yang
tidak tepat · Mengucapkan terima kasih setelah menerima
bantuan orang lain · Bersikap 3S (salam, senyum, sapa) · Meminta ijin ketika akan memasuki ruangan
orang lain atau menggunakan barang milik orang lain · Memperlakukan orang lain sebagaimana diri
sendiri ingin diperlakukan |
8.
Responsif Adalah kesadaran akan tugas yang harus
dilakukan dengan sungguh-sungguh. Kepekaan yang tajam dalam menyikapi
berbagai hal yang dihadapinya dan kepahaman makna tanggungjawab yang harus
dipikul adalah ciri utama kepribadiannya |
·
Tanggap terhadap
kerepotan pihak lain dan segera memberikan solusi dan atau pertolongan ·
Berperan aktif
terhadap berbagai kegiatan sekolah dan/atau sosial ·
Bergerak cepat dalam
melaksanakan tugas/kegiatan ·
Berfikir lebih maju terhadap
segala hal |
9.
Proaktif Adalah sikap seseorang yang mampu
membuat pilihan dikala mendapatkan stimulus.
Seseorang yang bersikap proaktif mampu memberi jeda antara datangnya stimulus
dengan keputusan untuk memberi respon. Pada saat jeda tersebut seseorang yang
proaktif dapat membuat pilihan dan mengambil respon yang dipandang terbaik
bagi dirinya. |
·
Berinisiatif dalam
bertindak terkait dengan tugas/pekerjaan atau social ·
Mampu memanfaatkan peluang yang
ada ·
Memiliki motivasi untuk terus
maju dan berkembang ·
Fokus pada
hal-hal yang memungkin-kan untuk
diubah atau diperbaik |
C.
Lembar
Observasi
Kelas : ….
Semester : ….
TahunAjaran : ….
Periode Pengamatan : Tanggal … s.d. ….
No |
Nama Peserta Didik |
Sikap |
Jumlah |
Rerata Skor |
Nilai |
Keterangan |
||||||||
Jujur |
Kreatif |
Disiplin |
Tanggung Jawab |
Toleransi |
Gotong Royong |
Santun |
Responsif |
Pro aktif |
||||||
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Guru
Mata Pelajaran
-------------------------------
Penilaian KI 3
(Ambil soal di ulangan harian)
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan uraian yang jelas dan tepat!
Kerjakan
dengan jujur! Yakinlah pada kemampuanmu!
1.
Sebutkan
empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
2.
Sebutkan
fungsi dari UUD NRI Tahun 1945.
3.
Sebutkan sifat dan ciri-ciri setiap peraturan perundangan-undangan
yang ditetapkan di
Indonesia.
4.
Di tengah proses pembahasan perubahan
UUD NRI Tahun 1945, Panitia Ad Hoc menyusun kesepakatan dasar terkait
perubahan UUD NRI Tahun 1945. Apakah kelima butir kesepakatan tersebut.
5.
Tuliskan cara yang dapat kita lakukan untuk melaksanakan dan
mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 di lingkungan masyarakat.
Penilaian KI 4
Penilaian Kinerja
![]() |
Lakukan
kegiatan berikut ini! Bekerjasamalah dengan kelompokmu!
Bentuklah
kelompok beranggotakan 5 orang! Dalam berdiskusi hargailah pendapat anggota
kelompok Anda dalam menyampaikan suatu pendapat dan saling
menghormati dengan pendapat yang berbeda.
1.
Buatlah sebuah karya ilmiah yang membahas tentang hal-hal berikut ini!
a.
Makna Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
b.
Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
c.
Kedudukan Peraturan Perundangan dalam
Sistem Hukum Nasional
2. Gunakan
kaidah-kaidah dan tata tulis penulisan karya ilmiah!
3. Kerjakan
di buku tugas Anda dan kumpulkan hasil pekerjaan Anda kepada guru untuk
dinilai!
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
Mapel PPKn
----------------------------------- --------------------------------------
Komentar
Posting Komentar